Kepedulian Halal Ciri Ketaqwaan

Kepedulian Halal Ciri Ketaqwaan

Oleh Badrut Tamam, STP, MBiotechSt

(Wakil Direktur LPPOM-MUI Bali)



Ketika wahyu pelarangan mengkonsumsi khomr diturunkan, seketika itu juga seluruh kaum muslimin di kota Madinah menghentikan minum khomr, memuntahkan khomr yang ada di mulutnya, dan bahkan menghancurkan persediaan khomr di rumah-rumah mereka. Sehingga digambarkan pada saat itu kota Madinah banjir khomr.Tidak ada yang tersisa pada bejana-bejana, tidak ada yang tersisa di dalam gelas-gelas kecuali telah ditumpahkannya dan menggenang di seluruh penjuru kota. Semerbak aroma alkohol menyeruak di atmosfir kota Madinah kala itu. Sebuah nilai kepatuhan dan ketundukan total terhadap aturan Islam yang ditunjukkan kaum muslimin saat itu, menggambarkan kondisi keimanan yang kokoh, loyalitas yang mantap dan kefahaman akan Islam yang utuh.

Itu salah satu tauladan para salafus sholih tentang makna sur’atul istijabah atas berbagai bentuk perintah dan larangan, khususnya berkenaan dengan makanan dan minuman, dari Alloh SWT. Respon positif mereka benar-benar cepat dan tanpa keraguan. Mereka tidak menanyakan kenapa alkohol diharamkan? Kenapa babi diharamkan? Tiada lain karena semua itu telah tersurat di dalam kitab mulia AlQuran.

Di dalam Al-Quran, Ketentuan Alloh SWT berkenaan dengan makanan halal dan thoyyib (baik) diantaranya terdapat pada Surah Al-Baqoroh 168 dimana Alloh memerintahkan kita mengkonsumsi makanan yang halal lagi thoyyib. Surah Al-Maidah ayat 88, Alloh SWT mengaitkan antara orang yang mengkonsumsi makanan halal dengan tingkat ketaqwaannya. Sedangkan Surah Al-Maidah ayat 3 dan 90, Alloh memperjelas jenis dzat-dzat yang diharamkan, seperti bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Alloh dan khomr (bahan yang memabukkan).

Bentuk pelarangan Alloh SWT atas berbagai jenis makanan dan minuman di samping sebagai bentuk ujian, yakni ingin mengetahui sejauh mana kadar keimanannya kepada Sang Kholik, juga karena ada sisi kemudhorotan yang terdapat di dalamnya. Sebagaimana Syekh Yusuf Qordhowi dalam bukunya “Halal Haram dalam Islam” hal 50 menyebutkan bahwa Alloh SWT tidak menghalalkan kecuali yang baik-baik dan tidak mengharamkan kecuali yang buruk. Memang tidak ada kewajiban bagi seorang muslim mengetahui secara detail keburukan dan kemudhorotan yang menyebabkan Alloh mengharamkan sesuatu tersebut. Terkadang, sesuatu keburukan tersebut dapat dilihat seseorang, tetapi juga terkadang tidak bisa. Maka kewajiban seorang Muslim adalah mengatakan, ”Sami’na wa atho’na” (kami dengar dan kami taati).

Sebagai ilustrasi, umumnya Muslim memahami alasan pengharaman babi karena kotor dan menjijikkan serta adanya infestasi cacing di tubuhnya. Tetapi, dunia modern sekarang telah mampu meyediakan kandang babi yang sangat bersih, mengikuti persyaratan higiene dan sanitasi. Bahkan ada yang menjadikan hewan babi sebagai hewan piaraan (pet) yang imut-imut. Sehingga bukan berarti pengharaman terhadap babi yang telah diperlakukan dengan ”kandangisasi” yang bersih dan teknologi pengolahan yang mampu mengeliminasi keseluruhan cacing yang terdapat di dalam daging babi tersebut menjadi berubah. Apakah kemudian status babi tersebut menjadi halal? Tentu tidak.

Kemajuan ilmu dan teknologi bidang pangan dan farmasi yang pesat menyebabkan terjadinya peningkatan kualitas bahan dan diversifikasi produk olahan pangan dan obat-obatan. Teknologi tersebut menjadikan perubahan wujud bahan asal menjadi produk jadi yang sulit dikenali lagi jenis bahan asalnya. Sebut saja olahan daging seperti sosis, bakso, siomay, nuget dan lain-lain, hampir tidak lagi nampak jenis daging apa yang digunakan dalam pembuatannya. Belum lagi kemajuan bioteknologi yang mampu memanfaatkan senyawa aktif suatu bahan untuk terlibat dalam produksi pangan. Masih ingatkah kita kasus produk Ajinomoto yang pernah memanfaatkan enzim dari babi (porcine) untuk mengaktivasi reaksi produksi MSG tersebut? Keresahan jamaah haji tahun lalu terhadap vaksin veningitis yang diinjeksikan? Itu semua adalah hasil bioteknologi dengan cara memanfaatkan komponen bahan haram ke dalam produksi makanan dan obat-obatan.

Sudah Saatnya Kita Peduli Halal

Suatu hari seorang musafir di tengah padang pasir dengan rambut dan baju kusut masai menengadahkan tangan untuk berdoa. Dia berdoa: ”Ya Tuhan...ya Tuhan... ya Tuhan”. Rosululloh SAW bersabda ”Bagaimana doanya dikabulkan, sedangkan makanannya berasal dari yang haram, minumannya juga minuman yang haram, dan pakaian yang dikenakan juga dari rezeki yang haram”.

Implikasi pangan halal ternyata bukan saja bersifat keduniaan tapi juga keakhiratan. Doa tidak dikabulkan, api neraka yang akan menyambut bagi daging yang tumbuh dari barang haram. Na’udzubillah. Semoga kita bisa menjaga rizki kita dari barang yang haram.

Menurut konsep Islam, kehalalan suatu bahan harus dipandang dari empat aspek, yakni: cara memperolehnya, jenis dzatnya, cara memprosesnya dan cara menyembelihnya. Cara memperoleh makanan dan minuman haruslah memenuhi etika-etika islami yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kehanifan dan menghindari kedholiman. Secara dzatnya sudah sangat jelas diterangkan dalam ayat-ayat AlQur-an di atas, kebanyakan makanan di muka bumi ini halal kecuali telah ada keterangan yang mengharamkannya (Surah Al-Maidah ayat 3 dan 90). Cara memprosesnya berkaitan dengan penggunaan alat-alat mengolah makanan dan bahan-bahan tambahan yang dimasukkan ke dalam makanan atau minuman. Tidaklah dibenarkan adanya penggunaan alat secara bersama-sama antara bahan halal dan haram, seperti di supermarket tertentu; dan penggunaan bahan makanan tambahan (BTM) yang mengandung unsur haram. Sedangkan cara menyembelihnya haruslah mengikuti tata cara pemotongan Islami yakni pemotongnya muslim, memotong 3 saluran yaitu nafas, makanan dan darah serta dilakukan dengan bacaan basmalah.

Kepedulian tentang halal ini harus diusung oleh dua belah yaitu pihak konsumen dan pihak produsen (penjual). Konsumen harus selektif terhadap apa yang dibeli, setidaknya kejelasan status halal (sertifikasi dan logo halal), siapa pemotong untuk daging sembelihan, kejelasan kepemilikan warung dan status kehalalan dapur produksi rumah makan dan restoran. Bagi produsen, sebaiknya mensertifikatkan produknya karena menyadari sebuah kenyataan bahwa pangsa pasar global adalah umat Islam, seperlima dari total penduduk dunia. Maka memproduksi pangan halal dan menjaga kesinambungan status kehalalan adalah suatu keharusan agar konsumen percaya dan merasa tenang. Produsen tidak boleh melakukan kebohongan menyangkut penggunaan bahan, seperti mencampurkan bahan halal dengan bahan haram. Ketentuan pidana akan dikenakan kepada produsen jika ada kebohongan penyampaian dari apa yang sesungguhnya ada, sebagaimana tercantum pada UU pangan no 7 tahun 1996 tentang pangan.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 01.50 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar