Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI

Dalam mengkaji produk halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki satu lembaga yang menangani hal tersebut dengan melakukan proses sertifikasi halal terhadap Rumah makan/catering, produsen olahan pangan, rumah potong hewan dan spa/kosmetik. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga ini berdiri sejak tahun1988 menggantikan peran Yayasan Lembaga Konsumen Muslim (YLKM). Sedangkan di bali sendiri LPPOM berdiri sejak tahun 2001. Proses sertifikasi halal LPPOM MUI adalah sebagai berikut :
1. LPPOM MUI melakukan proses auditing terhadap produsen yang mengajukan sertifikasi halal. Selanjutnya produsen diminta melengkapi lembar permohonan sertifikasi halal yang nantinya diserahkan kembali kepada LPPOM MUI.
2. LPPOM MUI melakukan konfirmasi auditing apakah lembar permohonan produsen sudah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan proses auditing.
3. Setelah lembar permohonan dirasa telah memenuhi persyaratan, LPPOM MUI selanjutnya melaksanakan proses auditing di tempat dengan melakukan pengkajian terhadap bahan-bahan yang digunakan, bahan tambahan, sarana produksi, dan tempat penyembelihan hewan apabila ada.
4. Produsen melengkapi kelengkapan setelah proses auditing apabila masih ada kekurangan.
5. Sidang komisi fatwa MUI.
6. Lama proses sertifikasi dan biaya bergantung pada tingkat kerumitan selama proses sertifikasi, berkisar antara 2-4 minggu.
7. Dalam kurun waktu tertentu LPPOM MUI melakukan auditing pasca sertifikasi (sidak) terhadap produsen yang terindikasi melakukan pelanggaran.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, LPPOM MUI mengingatkan produsen untuk segera mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
10. Apabila masa berlaku telah habis dan produsen tidak kunjung mengajukan perpanjangan sertifikat halal, maka LPPOM MUI berhak menginformasikan kepada masyarakat.

LPPOM MUI juga memiliki program fasilitasi sertifikasi halal yang bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Agama. Syarat untuk mengikuti program fasilitasi adalah industri kecil atau menengah yang memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Kelebihan program ini adalah tidak dikenakan biaya terhadap produsen yang disertifikasi produknya. Keuntungan produsen setelah medapatkan sertifikasi halal dari MUI diantaranya :
• LPPOM MUI memberikan fasilitas dengan memasukkan produk halal yang telah mendapatkan sertifikat ke Jurnal Halal Nasional. Nantinya apabila media, masjid dan lembaga lainnya membutuhkan data produk yang bersertifikasi halal akan diarahkan ke jurnal tersebut.
• Kesempatan produsen untuk mempromosikan produknya, karena seperti diketahui masyarkat muslim populasinya lebih besar di Indonesia..
• Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
• Keuntungan mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar, tanpa kerugian dari pasar/klien nonmuslim.
• Peningkatan citra produk.


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Unknown, Published at 20.35 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar